Kamis, 24 Februari 2011

Puluhan TKI Melarikan Diri

Ulfan Rahmad 23/02/2011 23:28
Liputan6.com, Kuala lumpur: Sebanyak 28 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) terpaksa melarikan diri dari majikannya karena tidak tahan dengan perlakuan yang semena-mena. Gaji para TKI sering dipotong sehingga tak sesuai perjanjian. Mereka juga kerap didenda bila salah.

"Para TKI tersebut terkena denda untuk pemetikan buah yang tidak masak dan buah yang tidak dipotong. Ini sangat memberatkan bagi para pekerja," kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia Agus Triyanto AS, Rabu (23/2), di Kuala Lumpur.

Menurut Agus, para TKI melarikan diri dan mengadu ke KBRI. Saat mengadu para TKI bercerita gajinya dipotong untuk pembayaran permit (surat izin kerja), air, dan listrik. Gaji mereka juga tak dibayar tepat waktu. Bahkan, mereka juga tidak mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Sebanyak 28 TKI tersebut diberangkatkan PT Kijang Lombok Raya, Lombok. Mereka ditempatkan di Syarikat Aisyah Agro Specialist, Mesra Tani Enterprise, dan Koperasi Wanita Daerah Tampin Bhd, Gemas, Negeri Sembilan.
   
Para pekerja yang kabur memutuskan kembali ke Indonesia. Mereka juga menuntut majikan untuk mengembalikan pemotongan gaji yang tidak sesuai prosedur. Saat ini para TKI ditampung di KBRI sambil menunggu proses penyelesaian kasus dan proses pemulangan ke Indonesia.

Terkait laporan tersebut, pihak Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur telah menghubungi majikan untuk mendapatkan klarifikasi. Namun majikan tidak koperatif dan merasa tidak bersalah memotong gaji TKI karena sudah membayar cukup besar untuk menempatkan TKI ke Malaysia.

Menurut Agus, berdasarkan penelitian ataupun pengecekan pihaknya, terungkap bahwa ke 28 orang TKI tersebut ditempatkan di Malaysia tanpa prosedur yang ditetapkan yaitu, tanpa menggunakan Job Order (surat permintaan pekerjaan) sesuai undang-undang. Oleh karena itu, saat ini pelayanan job order untuk PT Kijang Lombok Raya dihentikan sampai kasus ini diselesaikan. "Bila dalam tiga hari tidak menyelesaikan masalah tersebut maka PT Kijang Lombok Raya akan kami ajukan untuk di black list (masuk daftar hitam)," tegasnya.(Ant/ULF)

Tidak ada komentar: